Menyongsong diwajibkannya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024 yang akan datang, Bareca Media menyelenggarakan sebuah webinar yang dilakukan pada Jum’at tanggal 20 Mei 2022 lalu. Media referensi trend dan bisnis bakery, resto dan café ini menggandeng World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU) sebagai pemberi materi.
Webinar yang bertemakan “Memahami Pentingnya Penerapan Sertifikasi Halal Serta Pemahaman Pendanaan (Syariah) untuk UMKM” ini diisi langsung oleh Ketua WHCNU KH. Muslich Ramelan dan Wakil Ketua Raisya Fhadilanara. Dimoderatori oleh Petrus Gandamana selaku Pemimpin Redaksi Bareca Media ini acara berjalan dengan lancar dan sukses.
Mula-mula KH. Muslich Ramelan memberikan gambaran terkait peran lembaga WHCNU, pentingnya sertifikasi halal, model pendanaan syariah dan industri halal.
“WHCNU adalah satu diantara 150an lembaga pendamping proses produk halal yang tersebar di Indonesia dan telah disahkan secara resmi untuk membantu BPJPH dalam program sertifikasi halal self declare. Kami sudah memiliki 300an pendamping yang hampir tersebar di 17 provinsi yang siap mendampingi bapak/ibu dalam sertifikasi halal produk usahanya.” Kata KH. Muslich Ramelan.
“Tugas kami sesungguhnya adalah menyiapkan pelaku usaha mikro kecil untuk masuk ke dalam industri halal yang kian mendapatkan perhatian di seluruh dunia. Bagi pelaku usaha yang kurang dalam pendanaan usahanya, bisa ke bank syariah atau lembaga non bank yang memiliki layanan pendanaan syariah. Karena sekarang dalam hal pendanaan untuk UMKM, itu ada 2 jenis pendanaan, yakni pendanaan modal kerja syariah dan pendanaan investasi Syariah. Terserah bapak/ibu mau mengambil layanan mana, yang penting akadnya jelas dan tak ada riba.” tambahnya
Lalu Raisya Fhadilanara memberikan penjelasan mengenai alur sertifikasi halal yang berlaku sekarang dengan pelaku usaha mendaftarkan diri lewat jalur self declare dan regular secara online ke website Sihalal
“Bapak/ibu bisa mendaftarkan produk usahanya yang mau disertifikasi halal di website Sihalal. Jika bapak/ibu tergolong usaha mikro kecil itu tak ada biaya sepeserpun dalam proses sertifikasi halal. Karena jalur ini proses produk halalnya tak memerlukan uji lab/auditor dari lembaga pemeriksa halal. Tetapi jika bapak/ibu termasuk usaha menengah ke atas, seperti restoran, catering dan lainnya itu dikenai tarif sesuai ketentuan yang berlaku” jelas Raisya
Diketahui peserta yang mengikuti acara webinar ini adalah para pengusaha catering, bakery, café dan restoran di beberapa daerah. Mereka sangat antusias dalam mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Terbukti banyak pertanyaan yang masuk mengenai sertifikasi halal, terutama tata cara mendaftarnya.