Tingkatkan Kompetensi SDM, WHCNU Kirim 2 Delegasi Ikuti Pelatihan Penyelia Halal

Jakarta (28/7/2022) – World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU) sebagai Lembaga pendamping proses produk halal (LPPH), memang dituntut untuk selalu meningkatkan kinerjanya dalam mendampingi pelaku usaha mendaftakan sertifikat halal. Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan kinerjanya itu maka sumber daya manusia di WHCNU perlu ditingkatkan pula kompetensinya.

Salah satu upaya WHCNU dalam hal meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya yakni dengan mendelegasikan 2 orang pendamping PPH-nya untuk mengikuti pelatihan penyelia halal berstandar kompetensi SKKNI Kemnaker RI. Pelatihan Penyelia Halal ini diselenggarakan oleh Halal Institute dari tanggal 25-27 Juli 2022.

Diketahui penyelia halal termasuk profesi dalam sistem jaminan halal yang harus ada di suatu tempat usaha yang mau mendaftarkan sertifikat halal. Dalam Pasal 1 Ayat (13) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal atau PPH.

Regulasi mengenai penyelia halal pun ada juga di Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan Penyelia Halal bertugas untuk mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan Proses Produk halal, dan mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan.

Rifqi Baihaqi delegasi pelatihan dari WHCNU mengungkapkan bahwa, pelatihan ini sangat penting dan bermanfaat. Sebab banyak ilmu dan pengalaman yang nanti bisa dibagikan kepada para pendamping dan pelaku usaha.

“Saya mendapat ilmu baru terkait sistem jaminan halal. Kemudian juga mendapat insight dari peserta pelatihan penyelia halal yang lain tentang keadaan dan problem yang ada di banyak perusahaan dalam menerapkan kebijakan halal. Ini akan menjadi pembelajaran kita bersama dalam menjalankan syariat agama dan peraturan pemerintah” ujarnya.

Dalam pelatihan yang dilaksanakan via zoom ini, tim fasilitator menyampaikan materi-materi di antaranya pengantar SKKNI Penyelia halal, regulasi JPH khususnya mengenai penyelia halal, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan kelengkapannya, konsep halal haram menurut Islam, pengetahuan tentang bahan dan titik kritis kehalalan produk, mengawasi bahan, proses dan produk halal, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, melakukan audit internal dan sekaligus prosedur evaluasinya.

Open chat
1
Halo...
Ada yang bisa dibantu?