Pengawasan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan
Pengawasan sertifikasi halal diatur didalam Bab VII pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal juncto Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.