#APRINDO #SertifikatHalal #UMKM

Pengawasan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Pengawasan sertifikasi halal diatur didalam Bab VII pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal juncto Pasal 75 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2014  Tentang  Jaminan  Produk  Halal  yang menyatakan bahwa BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.