Jakarta, WHCNU.

KPP Pratama Setiabudi II dan World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU) mensosialisasikan sertifikasi halal yang diikuti oleh 50 pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula KPP Pratama Jakarta Setiabudi II, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) lalu.
Dalam sosialisasi bertema Business Development Service tersebut menekankan pada Strategi Pemasaran dan Penjualan Produk Melalui Lelang.
Ellif Krismawati, S.Si, MM, selaku Senior Executive dari World Halal Center Nahdlatul Ulama sekaligus narasumber dari WHCNU dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sertifikasi halal terdapat dua jalur, yaitu melalui jalur regular dan self declare.
Jalur self declare merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk para pelaku UKM.
“Dua jalur antara regular (berbayar) dan self declare (gratis) ini memiliki perbedaan, Sertifikat regular diterapkan untuk produk-produk kritis, sedangkan sertifikat self declare diterapkan untuk makanan dan minuman berbahan non kritis dengan syarat dan kriteria jenis produk usaha yang diajukan diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomer 33 Tahun 2022,” jelasnya.
“Sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga untuk produk-produk lain seperti jamu, suplemen, kosmetik, bahkan jasa logistik juga termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal,” tambahnya.
Pada dasarnya, halal adalah istilah sarat, praktik keagamaan, dan manifestasi iman sehari-hari. Dilansir dari media keuangan, menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia merupakan salah satu visi besar yang ingin diwujudkan oleh pemerintah.
Menelusur data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia sebagai negara yang memiliki populasi terbesar keempat didunia, dengan jumlah penduduk sebanyak 278,69 juta jiwa pada pertengahan tahun 2023 dan dengan mayoritas penduduknya adalah muslim, maka, Indonesia sangat berpotensi kuat untuk mewujudkan visi tersebut.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan bahwa respon Kementerian Perindustrian atas lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah dengan pengembangan kawasan industri halal. Kawasan industri halal merupakan seluruh atau sebagian kawasan industri yang dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.
Salah satu komitmen yang dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah nyata untuk mencapai visi tersebut adalah melalui akselerasi implementasi sertifikat halal bagi pelaku UKM.
Dalam sosialisasi tersebut Ellif Krismawati juga mengingatkan pada Oktober 2024 menjadi tenggat waktu maksimal bagi para pelaku UKM Makanan dan Minuman dalam melabelkan sertifikasi halal untuk produknya.
Dalam forum tersebut memberi edukasi wawasan kepada peserta tentang pentingnya sertifikat halal, dan mengajarkan dan menuntun peserta proses untuk mengajukan sertifikat halal terhadap usaha mereka.