
Jakarta, WHCNU.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU) bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal pada Ahad, 5 November 2023 di Aula Kantor PWNU DKI Jakarta.
Kegiatan yang diikuti oleh para pengurus PWNU DKI Jakarta hingga pengurus ranting dan cabang NU DKI Jakarta bermaksud untuk memberikan wawasan terkait daya saing produk-produk yang telah tersertifikasi halal.
Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma’arif dalam sambutannya berharap WHCNU terus mampu melakukan pendampingan pada para pelaku UMKM.
“Mudah-mudahan WHCNU terus mampu bersinergi dalam memaksimalkan kerja untuk pendampingan pada masyarakat, ” kata Kiai Samsul.
Selain itu Ketua WHCNU, KH. Muslich Ramelan menyampaikan terimakasih kepada peserta yang telah berkontribusi dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia.
“Terimakasih kami ucapkan atas keikutsertaan bapak/ibu dan adik-adik dalam Sosialisasi Sertifikat Halal ini. Mudah-mudahan acara ini bisa membantu proses sertifikat halal bagi UMKM. Sebab sertifikasi halal bisa menjadi modal UMKM dalam meningkatkan mutu dan kualitas usaha bagi para pelaku UMKM,” ucap Ketua WHCNU
Beliau berharap agar pendampingan ini tidak berhenti pada sertifikasi halal saja. Harus dikembangkan lagi upaya-upaya dalam pemberdayaan UMKM secara komprehensif.
“WHCNU sebagai lembaga dibawah naungan PWNU DKI Jakarta berkeinginan melebarkan sayap dalam pendampingan dalam permodalan usaha, training peningkatan kapasitas UMKM dan perluasan jejaring pasar usaha,” lanjut Kiai Muslich.
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum terhadap kehalalan makanan untuk dikonsumsi. Sebab, mengkonsumsi makanan menjadi salah satu faktor dalam membentuk karakter manusia terutama anak-anak. Maka, mengkonsumsi makanan yang halal adalah suatu kewajiban.
Istilah “halal” sudah menjadi bagian industri dunia, terutama dalam aspek pangan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan sertifikat halal. Menurut Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminna Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur mengenai hak dan dan kewajiban Pelaku Usaha dalam menjamin ketersediaan Produk Halal, seperti ditetapkannya bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Di samping itu ditentukan pula Proses Produk Halal (PPH) yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanna, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Seiring berjalanan pertumbuhan kebutuhan terhadap standar halal, regulasi, dan sertifikasi halal, maka World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU) sebagai lembaga pendampingan yang bermitra dengan BPJPH menjawab kebutuhan tersebut dengan meningkatkan “awareness” masyarakat mengenai pentingnya halal. Menjadikan halal sebagai gaya hidup zaman sekarang dan bagian dari ibadah umat Muslim sehingga terciptanya ketenangan, kebersihan, kehigienisan produk.
Hingga hari ini WHCNU bekerja secara kulturan dan sudah mendampingi sekitar hampir 25.000 UMKM dalam proses sertifikasi halal.