Sertifikat Halal dan Label Halal Perlukah?

Akhir-akhir ini muncul riuh ramai respon masyarakat di media sosial terkait penggantian gambar label halal. Label halal yang baru ini akan digunakan Kemenag dalam hal ini BPJPH untuk menggantikan label halal MUI yang sebelumnya telah digunakan bertahun-tahun. Namun tulisan ini tak akan menyentuh perdebatan tersebut. Melainkan tulisan ini akan menjelaskan terkait perlunya sertifikat halal dan label halal.

Sertifikat halal pada sebuah produk dewasa ini sudah menjadi suatu keharusan. Sebab, nantinya masyarakat akan semakin selektif dan enggan mengkonsumsi produk yang tak mempunyai sertifikat halal. Berarti produk yang tak punyai label halal lama kelamaan akan ditinggalkan.

Sekarang ini juga muncul fenomena, banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri besar yang mencantumkan label halal, akan tetapi tak memperoleh sertifikat halal. Padahal prosedur yang berlaku dalam pemberian izin label halal ialah berdasarkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lewat keputusan komisi fatwa MUI. Artinya ada banyak produsen atau pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikat halal tapi mereka mencetak label halal sendiri untuk kemasan produknya.

Sebenarnya pengetahuan masyarakat akan makanan, minuman, obat atau produk lainnya yang berkaitan dengan halal cukup tinggi. Namun kesadaran untuk memverifikasi produk yang terjamin kehalalannya masih rendah. Makanya masih banyak produk-produk yang belum terjamin kehalalannya sebab tak adanya sertifikat halalnya.

Adapun tujuan mencantumkan label halal dengan sertifikat halal itu sendiri ialah untuk meningkatkan pangsa pasar dan jumlah penjualan serta kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikat halal juga dapat memenuhi tuntutan, memberi kepuasan kepada konsumen. Meningkatkan kualitas produk, memenuhi minat dan kenyamanan kepada konsumen terutama konsumen muslim.

Sebelum mendapatkan sertifikat halal dan diperbolehkannya pencantuman label halal, pelaku usaha/ produsen harus terlebih dahulu menjalani sertifikasi. Sertifikasi itu sendiri merupakan suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu produk yang diproduksi pelaku usaha/ perusahaan produsen sudah memenuhi ketentuan halal atau tidak.

Nyatanya, perkembangan yang lahir dari ‘rahim’ teknologi pengolahan, pengemasan dan pemasaran produk barang dan/atau jasa dewasa ini menyebabkan sistem sertifikasi halal mutlak diperlukan. Tanpa sertifikat dan label (tanda) konsumen sulit mengenali bahan baku, komposisi dan proses yang dilalui oleh produk tersebut. Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa sertifikat halal melalui label halal hanya satu bagian saja dari sistem pengawasan produk secara keseluruhan. Label hanya sekadar informasi yang diberikan untuk pemasaran dan bukan termasuk ke dalam proses produksi.

Setelahnya, hasil dari kegiatan sertifikasi ini adalah terbitnya sertifikat halal yang menandakan bahwa produk tersebut telah memenuhi kaidah kehalalan. Output dari terbitnya sertifikat halal adalah dicantumkannya label halal di produk yang di produksi dalam bentuk kemasan.

Pemberian sertifikat halal melalui label dan iklan pangan pada produk pangan UMKM/ industri ialah sumber informasi bagi konsumen tentang suatu produk pangan karena konsumen tak dapat langsung bertemu dengan pelaku usahanya atau dapur pembuatannya. Namun dapat juga digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi konsumen untuk menentukan pilihan dan melakukan perbandingan pangan dengan produk pangan lain dari segi komposisi, berat bersih, harga dan lain-lain sebelum membeli dan menjatuhkan pilihan.

Sesungguhnya dasar penerapan sertifikat halal beserta label halal merupakan pengejawantahan dalam pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang dipilihnya. Khususnya agar konsumen terbebas dari produk yang tidak mengandung bahan atau perlakuan yang tidak diizinkan agama (haram).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Halo...
Ada yang bisa dibantu?