Produk Barang dan Jasa Ini Wajib Disertifikasi Halal

Kegiatan perekonomian tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Betapapun kita sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu juga memperhatikan kehalalan suatu produk. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, membuat kita harus lebih selektif lagi dalam memilih produk halal yang sesuai dengan syariat Islam.

Produk baik itu berupa barang maupun jasa yang berada disekeliling kita harus tetap diperhatikan jika kita ingin mengkonsumsi atau menikmatinya. Bisa kita lihat dari asal usul bahan produknya maupun proses dalam menghasilkan suatu produk tersebut. Jangan sampai tanpa sepengetahuan, misalkan, kita mengkonsumsi produk yang tak halal sebab prosesnya produk itu dicampurkan penyimpanannya dengan barang haram.

Contoh di atas sesungguhnya jadi problem yang serius, mengingat kita sebagai seorang muslim diperintahkan Allah dalam surat al-Baqarah ayat 168 untuk makan dan minum yang halal dan baik. Akan tetapi kita tak mungkin telusuri untuk mencari tahu satu-satu produk yang akan dikonsumsi apakah dihasilkan dari bahan atau proses yang halal atau tak halal. Itu akan jelas memakan waktu dan energi dalam mengupayakannya.

Oleh karenanya, sertifikasi halal menjadi penting disini. Mengingat sertifikat halal menjadi jaminan bahwasanya produk dan jasa yang bersertifikat halal itu sudah disurvey, diperiksa dan difatwakan kehalalannya. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dan konsumen muslim aman dan terhindar dari perkara yang dibenci Allah.

Dengan urusan yang amat krusial ini, pemerintah hadir untuk mengelola dan menyelenggarakan sertifikasi halal dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang menyertainya. Dalam hal ini, pemerintah membuat dasar hukum sebagai pijakan sertifikasi halal yakni UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Diketahui, pada pasal 4 sudah tertulis, “produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Jelas di pasal 4 di atas, ada kata wajib yang perlu diperhatikan dan dicermati. Bukan lagi sifatnya sukarela atau anjuran. Lantas pertanyaan yang muncul adalah produk mana saja yang wajib disertifikasi halal dan kapan penahapan kewajiban itu dimulai. Mungkin setelahnya masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul seperti apa sanksi bagi pelaku usaha yang tak mendaftarkan sertifikasi halal, bagaimana mendaftar dan alur sertifikasi halal dan seterusnya dan seterusnya. Namun dalam tulisan ini yang akan dibahas hanya dua pertanyaan diawal. Selebihnya akan dibahas di tulisan-tulisan selanjutnya.

Produk yang wajib dan penahapan kewajiban

PP No. 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal sebagai dasar hukum turunan undang-undang sudah dijelaskan terkait penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk. Pada Pasal 135 tertulis; (1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas: a. barang; dan/atau b. jasa. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. makanan; b. minuman; c. obat; d. kosmetik; e. produk kimiawi; f. produk biologi; g. produk rekayasa genetik; dan h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan: a. penyembelihan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pengemasan; e. pendistribusian; f. penjualan; dan/atau g. penyajian

Adapun produk barang yang meliputi makanan, minuman, kosmetik dan obat dijelaskan pada pasal berikutnya bahwa jenis-jenisnya ditetapkan oleh Menteri Agama (BPJPH) setelah berkordinasinasi dengan kementerian dan Lembaga terkait serta MUI. Sedangkan produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik itu hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik.  Kemudian barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan itu hanya barang yang berasal dan/atau mengandung unsur hewani. Selanjutnya terkait jasa-jasa yang diwajibkan di atas itu hanya yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Kemudian, Timeline Sertifikat Halal menurut PP No. 39 Tahun 2021 Pasal 140 & 141 diketahui bahwa produk makanan dan minuman akan mulai diwajibkan pada 17 Oktober 2024. Obat tradisional (jamu), suplemen, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetika akan mulai diwajibkan pada 17 Oktober 2026. Obat bebas dan obat bebas terbatas diwajibkan pada 17 Oktober 2029. Sedangkan obat keras, kecuali psikotropika akan diwajibkan tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2034.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Halo...
Ada yang bisa dibantu?