Jakarta- Kamis (22/9/2022) World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU) kembali menggelar Pelatihan Pendamping PPH. Terhitung sudah lima kali WHCNU sukses menyelenggarakan pelatihan pendamping yang akan mendampingi proses pendaftaran sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ini salah satu wujud komitmen WHCNU dalam mensukseskan program akselerasi sertifikasi halal UMK dari BPJPH.
Agenda tersebut terlaksana mulai tanggal 19-21 September 2022 kemarin secara luring via zoom meeting. Diketahui, pelatihan kali ini terwujud berkat kolaborasi antara WHCNU dengan LKKNU dan Fatayat NU DKI Jakarta.
Dr. KH. Samsul Ma’arif sebagai Ketua PWNU DKI Jakarta saat memberikan sambutan, mengapresiasi pihak-pihak yang bekerjasama atas terselenggeranya kegiatan ini. Karena ini akan berdampak positif kepada masyarakat umum.
“PWNU DKI Jakarta berterimakasih khususnya kepada WHCNU sebagai inisiator dan pelaksana kegiatan ini yang juga menggandeng kader-kader NU dari LKKNU dan Fatayat NU DKI Jakarta. Tentu ini akan berdampak positif untuk semuanya. Karena mengkonsumsi makanan dan minuman halal bagi umat Islam itu wajib. Sertifikat halal adalah sarana untuk mengetahui makanan dan minuman itu halal. Oleh karenanya mengawal kewajiban ya di mulai dari sarananya.” Kata ketua PWNU saat membuka acara pelatihan
Ketua WHCNU, KH. Muslich Ramelan dalam kegiatan tersebut juga mengungkapkan beberapa hal yang berkaitan dengan capaian Lembaga Pendampingan PPH yang ia pimpin selama ini.
“Alhamdulillah, dari 390 Pendamping PPH yang kita miliki WHCNU sudah mendampingi 1.900 pengajuan sertifikat halal. Dari jumlah tersebut sudah terbit lebih dari 700an sertifikat halal dari BPJPH. Kita patut syukuri itu karena selain lewat program SEHATI22 BPJPH, WHCNU juga dipercaya mendampingi UMK dalam sertifikasi halal lewat Pemprov DKI Jakarta, Baznas dan Alfamart.” Ujar KH. Muslihch Ramelan
Hadir pula dalam seremonial pelatihan, Ketua Fatayat NU DKI Jakarta Ibu Kusnainik dan Wakil Ketua LKKNU Ibu Dr. Soimah. Dalam pelatihan Pendamping PPH ini para peserta diberi materi mengenai regulasi jaminan produk halal, ketentuan syariat, tupoksi pendamping, pengetahuan bahan, proses produk halal, verifikasi dan validasi pengajuan sertifikat halal oleh UMK. Peserta yang lulus nantinya akan didaftarkan secara resmi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi pendamping PPH dengan nomor registrasi yang sah.