Ketentuan Bahan yang Diharamkan Sesuai Fatwa MUI

Dalam proses sertifikasi halal, bahan produksi (baku, tambahan dan penolong) sangat penting untuk diketahui asalnya. Jadi tak bisa suatu produk yang berasal dari bahan haram itu di sertifikasi halal. Haram tidaknya suatu bahan produk itu ditentukan oleh Fatwa MUI sesuai Syariat Islam.

Sebagaimana PMA No. 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, berikut ketentuan bahan yang diharamkan sesuai fatwa MUI yakni:

  1. Babi, anjing, dan turunannya.
  2. Hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.
  3. Bangkai kecuali ikan dan belalang.
  4. Hewan darat bertaring panjang atau memiliki gading yang digunakan untuk membunuh mangsa atau bertahan diri seperti beruang, gajah, monyet dan sejenisnya, serigala, singa, harimau, macan kumbang, kucing, tupai, musang, buaya, dan alligator.
  5. Burung buas dengan cakar tajam seperti elang, burung bangkai gagak, dan burung hantu.
  6. Hewan hama dan hewan berbisa seperti, kelabang, kalajengking, ular, tawon, tikus dan hewan sejenisnya.
  7. Hewan menjijikkan seperti kadal, siput, serangga, dan larva serta hewan sejenis lainnya.
  8. Hewan (termasuk burung dan serangga) yang dilarang untuk dibunuh dalam Islam seperti burung pelatuk, burung hud-hud, semut dan lebah madu.
  9. Keledai dan bagal.
  10. Hewan yang mati lemas, hewan yang tercekik, hewan yang terpukul, hewan yang kena timpa (Nathihah), hewan yang jatuh (Mutaradiyah), hewan yang ditanduk, hewan yang dipukul secara keras (Mawquzah), dan hewan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih sesuai syariat Islam.
  11. Hewan ternak yang sengaja dan terus-menerus diberi makan dengan bahan berbahaya atau pakan najis.
  12. Semua jenis hewan air yang beracun dan berbahaya terhadap kesehatan.
  13. Semua jenis hewan amfibi.
  14. Tumbuhan dan turunannya yang berbahaya dan mengandung racun.
  15. Semua jenis darah dan produk turunannya, serta semua cairan dan benda yang dikeluarkan dari tubuh manusia atau hewan seperti urin, plasenta, kotoran, muntahan, nanah, sperma, dan sel telur.
  16. Madu, bee pollen, royal jelly yang berasal dari sari tumbuhan yang beracun dan berbahaya.
  17. Bahan yang berasal dari industri khamr atau mengandung khamr.
  18. Mikroorganisme yang diproduksi menggunakan kultur media yang berasal dari Bahan tidak halal.
  19. Semua bahan dalam Proses Produk Halal yang tidak sesuai dengan syariat Islam, termasuk proses pembuatan dan pengemasannya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Halo...
Ada yang bisa dibantu?