Penyerahan Sertifikat Halal dilakukan oleh Pendamping PPH World Halal Centre Nahdlatul Ulama asal Kota Palu Sulawesi Tengah, Reny Abdan kepada para Pelaku Usaha

Inilah Perbedaan Penyelia halal, Auditor Halal dan Pendamping PPH

Sebagaimana diketahui, sertifikasi halal diperlukan oleh pelaku usaha di setiap level guna menaikkan nilai produk yang dijualnnya. Begitu juga konsumen terutama yang beragama Islam pun sesungguhnya membutuhkan kepastian kehalalan atas apa yang ia konsumsi.

Begitu pentingnya keberadaan sertifikat halal inilah yang menuntut pengajunya (pelaku usaha) harus memberikan kejelasan atas proses produk halal (PPH) yang ia lakukan sehari-harinya. Kejelasan tersebut nantinya dituangkan ke dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan kebijakan halal. Kemudian diterapkan ke dalam segala lini produksi.

Oleh karenanya, pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal wajib didampingi dan diperiksa oleh beberapa pihak sebelum ditetapkan kehalalannya oleh MUI dan setelahnya diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH. Setidaknya ada 3 pihak yang akan bersinggungan dengan pelaku usaha di lapangan dan memiliki posisi, peran dan tanggungjawab masing-masing.

Ketiga pihak tersebut ialah Penyelia halal, Auditor Halal dan Pendamping PPH. Bagi orang awam ketiganya sepintas tak ada bedanya. Namun jika dilihat dari namanya saja, banyak perbedaan di antara ketiganya dalam membantu pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. Berikut di bawah ini perbedaan Penyelia halal, Auditor Halal dan Pendamping PPH.

  1. Penyelia Halal

Penyelia halal ialah orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai supervisor halal dalam perusahaan. Penyelia Halal sangat berperan penting dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal di dalam perusahaan. Di antaranya yakni menyiapkan dan mengkordinasikan apa saja yang berkaitan dengan standar halal dalam perusahaan

Tugas dan Tanggung Jawab Penyelia Halal

Penyelia halal ditunjuk oleh perusahaan. Perusahaan yang mengajukan Sertifikasi Halal wajib menunjuk Penyelia Halal berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, Halal Warden memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

a. Memantau proses produk halal (PPH) di perusahaan

b. Menentukan tindakan perbaikan jika ada masalah dan pencegahan masalah terkait proses produk halal

c. Mengoordinasikan PPH di perusahaan

d. Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan kehalalan produk di perusahaan

2. Auditor Halal

Auditor halal adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu dan dapat memeriksa kehalalan suatu produk. Peran dan fungsinya sangat penting dalam proses sertifikasi halal produk. Tentunya banyak tahapan panjang agar sebuah produk bisa bersertifikat halal.

Beberapa lembaga yang terlibat dalam tahapan Sertifikasi Halal jalur Reguler antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan penyelenggara, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa dan menguji kehalalan bahan berdasarkan penerapan Sistem Jaminan Produj Halal (SJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk tersebut.

Sebagai institusi yang mengkaji kandungan halal produk secara ilmiah, LPH bertugas melakukan pengawasan bahan baku, bahan tambahan dan penolong, proses pembuatan, pengemasan dan distribusi, serta mengawasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di suatu perusahaan. LPH mempercayakan Auditor Halal untuk tugas ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor Halal

Auditor halal memiliki tugas yang sangat berat dalam tahap sertifikasi halal karena perannya yang begitu penting. Fungsi Auditor Halal adalah PP No. 31 Tahun 2019, Pasal 40 ayat 4 sebagai berikut:

a.  Melakukan pengkajian dan pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan

b. Inspeksi atau mengkaji terhadap proses pengolahan produk

c.  Inspeksi dan survei sistem penyembelihan (bagi usaha RPH)

d. Meneliti lokasi produk

e. Mereview Sistem Jaminan Prodk Halal (SJPH) masing-masing pelaku usaha

f. Melaporkan hasil pengujian atau pemeriksaan kepada LPH

3. Pendamping PPH

Pendamping PPH ialah individu yang telah dididik oleh Lembaga Pendamping yang diakui BPJPH untuk melaksanakan proses pendampingan sertifikasi halal pelaku usaha mulai dari penyiapan dokumen persyaratan sampai penginformasian terbitnya sertifikat halal. PPH sendiri singkatan dari Proses Produk Halal dengan definisi rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK (Usaha Mikro dan Kecil), Pendamping PPH ditetapkan untuk bertanggungjawab memeriksa dan memverifikasi pernyataan halal (self-declaration) pengusaha. Diantara tugasnya yakni Verifikasi dan validasi bahan yang digunakan UMK pada saat produksi meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan komposisi bahan.

Proses verifikasi dan validasi kehalalan produk yang dilakukan oleh pendamping PPH meliputi penyediaan dokumen PPH, mengetahui skema/alur PPH dan verifikasi lapangan. Jika terdapat penyimpangan, Pendamping PPH dapat melakukan koreksi. Ini bisa dalam bentuk penggantian/revisi bahan dan lain sebagainya. Namun, jika semuanya sesuai dengan standar halal yang baru, Pendamping PPH dapat membuat rekomendasi dan akan dikirim ke BPJPH.

Open chat
1
Halo...
Ada yang bisa dibantu?