Awwal dan Rini (2019), menjelaskan bahwa standarisasi GMTI yang harus dipenuhi dalam wisata halal antara lain adalah destinasi ramah keluarga, layanan dan fasilitas yang ramah Muslim, dan kesadaran halal dan pemasaran destinasi. Sedangkan dalam konsep smart tourism sendiri dimensi yang harus dibangun yaitu adalah informativness, accessibility, interactivity, dan personalization (Lee et al., 2017). Maka dari itu pengembangan wisata halal di Indonesia dapat diterapkan sebagai berikut:
1· Pengembangan destinasi ramah keluarga, dengan prioritas pada destinasi regional yang dicanangkan sebagai destinasi wisata halal terbaik seperti Lombok dan Aceh. Memastikan kawasan wisata yang bebas dari minumam beralkohol dan memisahkan antara Ikhwan dan akhwat ditempattempat wisata umum.
2· Pengembangan layanan dan fasilitas yang ramah Muslim, dengan penyediaan tempat peribadatan yang tidak jauh dari destinasi, makanan dan minuman berlabel halal, toilet dengan air bersih, pelayanan dan fasilitas untuk menunjang Bulan Ramadan, Tour and Travel yang membuat paket wisata yang tidak berbenturan dengan waktu shalat, dan penyediaan hotel Syariah.
3· Pengembangan kesadaran halal dan pemasaran destinasi, dengan sertifikasi halal dari MUI untuk setiap standarisasi fasilitas hingga menciptakan rasa aman, nyaman, dan higienis dalammengkonsumsi jasa atau barang wisata.
Sedangkan untuk membangun pemasaran destinasi halal harus ada komunikasi yang efektif, diperlukan tindakan yang terorganisir dalam menyampaikan pesan. Salah satu cara untuk mencapai komunikasi yang efektif adalah dengan menggunakan model AIDA pada strategi komunikasi yang dibuat, yaitu perhatian, minat, keinginan, dan tindakan.
Dalam buku panduan ‘Panduan Indonesia untuk Pengunjung Muslim’ yang dibuat bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan HalalTrip, ada instruksi untuk turis Muslim yang ingin melakukan perjalanan halal di Indonesia. Panduan dalam buku ini dibagi menjadi beberapa kategori seperti: apa yang bisa dilakukan (hal yang harus dilakukan); lokasi wisata kuliner (makan), yang masing-masing diberikan informasi apakah tempat itu halal, ramah halal atau bebas babi; fasilitas sholat; dan akomodasi.
Dalam buku panduan ‘Wonderful Indonesia: A Muslim Travel Guide’, beberapa peta telah dipetakan sebagai rekomendasi untuk wisatawan Muslim. Misalnya, dalam buku yang diberikan arahan jika wisatawan ingin menginap di hotel syariah atau hotel yang memiliki konsep ramah muslim, wisatawan dapat mengunjungi Noor Hotel, GH Universal, Orange’s Home Sharia, dan sebagainya.

Sedangkan konsep Smart Tourism yang dapat diterapkan untuk menunjang pengembangan wisata halal di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:
1· Membangun unsur informativeness, dengan penyampaian informasi yang diberikan melalui teknologi dan memanfaatkan Big Data, dengan fungsi yang bermanfaat bagi wisatawan Muslim, terpercaya dan bernilai bagi wisatawan Muslim sebelum dan selama melakukan perjalanan ke destinasi wisata halal.
2· Membangun unsur accessibility, dengan memberi kemudahan akses yang diberikan kepada wisatawan Muslim yang menggunakan teknologi selama berwisata di destinasi halal.
3· Membangun unsur interactivity, dengan menjalin interaksi bersama wisatawan Muslim pada salah satu platform yang berguna menjadi Muslim Tourists Information Center untuk membangun feedback baik berupa ulasan kritik dan saran, atau hal lainnya.
4. Membangun unsur personalization, dengan memberikan kebebasan untuk wisatawan Muslim untuk memberikan komentar yang membangun untuk kemudian pengelola destinasi wisata halal membenahi apa yang menjadi kekurangannya