Ini Alasan Pengusaha Hot Dog Gugat UU Jaminan Produk Halal

Jakarta – Raga Felix, seorang pengusaha burger hot dog diketahui menggugat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar masalahnya sebab menurut Raga Felix tak bisa mendaftarkan sertifikat halal untuk produk hot dog-nya.


“Permohonan Pemohon tercatat dalam registrasi penerimaan permohonan nomor APPP/Nomor 2122/PAN-PUU.MK/2023,” demikian dilansir detik.com

Ia pun baru mengetahui kebijakan standar halal mensyaratkan produk yang akan mengajukan sertifikat halal tak bisa menggunakan nama yang mengarahkan atau mengandung kepada hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

“Ternyata kata hot dog termasuk nama yang tidak dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal,” katanya.

Menurut pemohon, susah mencari padanan kata yang tepat mengganti kata hot dog karena masyarakat sudah mengetahui secara umum nama hot dog. Sama halnya kata ketoprak yang tak bisa sembarangan menggantinya.

“Susahtnya mencari padanan kata yang tepat sama sulitnya seperti mencari padanan kata ketoprak ke dalam bahasa Inggris,” ujarnya.

Menurut Raga Felix, kata hot dog tak perlu dimaknai secara harfiah sebagai ‘anjing panas’, karena ‘dog’ yang dimaksud sebenarnya adalah sosis. Di KBBI saja, hot dog artinya ‘roti berbentuk bulat panjang, diisi sosis goreng, dihidangkan dengan sayuran (seperti selada) dan saus tomat’.

Ia pun lalu menggambarkan kondisi di masyarakat barat yang tak mungkin juga memaknai hot dog sebagai anjing panas. Karena anjing itu hewan peliharaan dan kesayangannya.

“Bahkan masyarakat barat menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan kesayangan, maka adalah aneh jika hot dog dimaknai secara harfiah sebagai makanan dari ‘anjing panas’,” urainya.

Lebih lanjut, bagi pemohon UU JPH maupun Perppu Cipta Kerja bermasalah karena tidak ada upaya hukum apa pun terhadap fatwa halal. Melalui Perppu Cipta Kerja, kewenangan lembaga fatwa didesentralisasi ke daerah-daerah dan Komite Fatwa Produk Halal bentukan Pemerintah, hal ini berimplikasi pada mungkin saja akan terdapat perbedaan penafsiran soal halal/haram terhadap suatu kata/nama produk.

Tanpa adanya upaya hukum apapun bagi pemohon sertifikat halal akan menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaan jaminan produk halal. Karena itu, pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar langkah upaya hukum diberikan terhadap fatwa halal melalui Pengadilan Agama.

“Sehingga terdapat mekanisme yang fair dan terbuka untuk mendapatkan sertifikat halal,” pungkasnya.


Open chat
1
Halo...
Ada yang bisa dibantu?