Inilah Manfaat Sertifikat Halal Pada Suatu Produk

Tulisan ini akan berangkat pada pertanyaan, apakah sertifikat halal pada sebuah produk itu bermanfaat? Atau Mengapa produk saya harus bersertifikat halal jika produk saya sudah berasal dari bahan yang halal dan sudah banyak peminat?

Melihat pertanyaan di atas, bisa dikatakan bahwa sertifikat halal itu wajib dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua level. Mulai dari usaha kosmetik, kuliner, obat-obatan, produk kimiawi dan produk rekayasa genetika. Hukum wajibnya sama dengan perizinan usaha yang lain. Sesungguhnya pencantuman label halal ini sangat bermanfaat, tak cuma untuk konsumen, namun pula untuk para produsen/pelaku usaha.

Menurut UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Sertifikat Halaladalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Manfaat sertifikat halal itu sendiri ialah para konsumen atau pembeli memperoleh rasa aman. Artinya sertifikat halal tersebut akan memberikan jaminan kalau produk yang mereka konsumsi itu aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis. Adapun untuk produsen/pelaku usaha, manfaat sertifikat halal ini untuk membangun integritas dan loyalitas konsumen/pelanggan terhadap produk-produk mereka.

Bagi sebuah produk pun, manfaat sertifikat halal akan terasa, yakni produk tersebut akan mempunyai daya saing lebih tinggi dibanding produk yang tak memiliki sertifikat halal. Manfaat sertifikat halal lainnya yakni bisa digunakan untuk menangkal kabar hoaks tentang kualitas dan bahan produk pelaku usaha.

Contoh Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI

Kenapa sertifikat halal bisa jadi jaminan produk pelaku usaha itu halal? Karena semua hal yang berkaitan dengan proses produk halal tersebut akan di tinjau, verifikasi dan validasi supaya memang benar-benar produk tersebut ketahuan kehalalannya. Sebagaimana dalam UU JPH No. 33 Tahun 2014, Proses Produk Halalyang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan,  penyimpanan, pengemasan,  pendistribusian, penjualan, dan penyajian  Produk.

Maka dari itu penting bagi suatu produk untuk memperoleh sertifikasi halal. Namun memperoleh sertifikasi halal tak semudah apa yang dibayangkan. Untuk mendapatkan sertifikat halal dibutuhkan pengajuan kepada lembaga terkait. Dalam mengajukan produk nya, produsen/pelaku perlu mengikuti prosedur-prosedur pengajuan dan memenui syarat-syaratnya. Seringkali prosesnya yang sedikit rumit, membuat kebanyakan produsen acuh pada sertifikat halal.

Namun tak perlu khawatir, Sebab World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU) hadir untuk produsen/pelaku usaha sebagai lembaga mitra yang diberi kewenangan oleh BPJPH untuk mendaftarkan pengajuan sertifikat halal suatu produk dengan dibuktikan oleh nomor resmi registrasi sertifikat 2201000002. WHCNU sendiri ialah lembaga pelatihan, riset, sertifikasi dan edukasi di bidang Halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, dapat menghubungi kami di kontak yang sudah tertera.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Halo...
Ada yang bisa dibantu?