Sebelum membahas mengenai apa itu haram dan apa saja factor-faktor keharaman suatu produk, terlebih dahulu kita harus mengetahui terkait prinsip-prinsi dasar dalam Islam. Pertama, asal dari sesuatu/benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kedua, asal dari sesuatu/benda adalah bermanfaat selama tidak berbahaya sehingga membuatnya haram. Ketiga, halal adalah segala apa yang dihalalkan Allah di dalam kitabNya dan haram adalah segala apa yang diharamkan Allah di dalam kitabNya serta segala yang tidak ada di kitabNya, hukumnya dimaafkan.
Dari prinsip-prinsip dasar dalam Islam di atas sebenarnya kita sudah tahu bahwa semua barang/sesuatu itu halal atau bermanfaat selagi tidak berbahaya dan tak ada dalil yang mengharamkannya. Lebih mudahnya, kita harus tahu dahulu terkait definisi halal. Muhammad bin Ali Al Jurjani mendefinisikan Kata halal berasal dari bahasa Arab yaitu حل- يحل حلاً yang artinya adalah lepas atau tidak terikat. Atau dapat difahami sebagai sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya.
Ada dua pengertian dasar pada kata halal, pertama: Halal menyangkut kebolehan menggunakan benda-benda atau apa saja untuk memenuhi kebutuhan fisik, termasuk di dalamnya makanan, minuman, obat-obatan. Kedua: halal berkaitan dengan kebolehan memanfaatkan, memakan, meminum, dan mengerjakan sesuatu yang kesemuanya ditentukan berdasarkan nash al-Qur’an dan Hadist.
Adapun kata haram berasal dari bahasa Arab yaitu al-haram. Kata haram atau tahrim merupakan titah/khitab yang mengandung larangan yang harus dijauhi. Haram yaitu khitab Syari’ yang menuntut untuk meninggalkannya suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas. Orang yang melakukan hal yang haram akan mendapat dosa atau siksa sedangkan orang yang meninggalkannya mendapat pahala. Maksud kata “haram” adalah sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Haram juga merupakan salah satu bentuk taklifi atau dikenal juga dengan hukum taklifi yaitu segala sesuatu yang dikerjakan manusia baik itu perintah, larangan atau pilihan. Maka “haram” merupakan hukum taklifi yang berkaitan dengan sesuatu yang dilarang.
Jadi sudah jelas bahwa segala yang halal dan haram pasti ada bedanya dan ada dampaknya. Apabila mengkonsumsi produk halal itu membuat kita mendapat manfaatnya dan jika mengkonsumsi produk haram membuat kita mendapatkan bahaya. Oleh karenanya, kita harus mengetahui faktor-faktor keharaman suatu produk. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan hukum haram suatu produk adalah sebagai berikut:
- Produk tersebut terkena sesuatu yang najis, kotoran yang menempel pada tubuh, tempat yang menyebabkan tidak diperbolehkan atau tidak sahnya suatu perbuatan
- Produk tersebut terbuat dari sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan seperti tumbuhan ataupun hewan beracun
- Produk tersebut terbuat dari sesuatu yang kotor dan menjijikan
- Produk tersebut terbuat dari sesuatu yang memabukkan seperti minuman beralkohol dan tumbuhan ganja
- Produk tersebut berasal dari binatang yang bertaring dan berkuku tajam
Faktor-faktor di atas harus diperhatikan betul, baik oleh pelaku usaha maupun konsumen. Di sisi lain, betapapun pelaku usaha mengaku bahwa produk yang mereka jual adalah halal tetap harus ada penjaminnya, dalam hal ini adalah sertifikat halal. Sebab dalam sertifikasi halal semua proses pembuatan produk akan diverifikasi dan validasi agar kehalalan setiap produk dapat terjamin. Salah satu cara vervalnya yakni mengidentifikasi titik kritis penilaian produk, yakni:
- Bahan baku dan bahan tambahan harus halal.
- Bahan penolong tidak berasal dari babi/anjing dan bagian tubuh manusia
- Proses produksi tidak tercemar bahan najis.
- Bila tercemar bahan najis selain mughaladhah, maka harus ada pencucian secara syar’i.
- Kesucian alat dan sarana prasarana
- Produk