Artikel

2 Resiko Sertifikat Halal Gratis

Tantangan Penyelenggaraan Program Sehati Pemberian sertifikasi halal gratis untuk memberikan kemudahan bagi UMK dapat menimbulkan dampak yang perlu dianalisa. Lahirnya berbagai regulasi mengenai system JPH tidaklah menjamin keberhasilan penyelenggaraan sertifikasi halal gratis. Analisa ini didasarkan dengan target pemerintah untuk keseluruhan UMK dengan keterbatasan jangkuan UMK melalui program sehati, dan target besar yang ingin dicapai tahun 2024.

Sertifikat Halal Gratis dan Persyaratan Pendaftarannya

Program sehati (Sertifikat Halal Gratis) ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan produk halal di Indonesia. Adapun Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (Pasal 1 ayat 3 PP No.33/2021). Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

Minimnya Nilai Ekspor Produk Halal Indonesia

Data dari State of Global Islamic Economy Report 2022 menunjukkan nilai ekspor produk makanan halal Indonesia hingga April 2022 masih sebesar Rp 119 triliun sementara impor dari negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam) mencapai Rp 1.630 triliun. Kemudian untuk produk mode fashion, nilai ekspor nasional hanya mencapai Rp 6 triliun dan impor dari negara OKI sebesar Rp 268 triliun.

Produk Halal: Antara Lifestyle dan Aware Halal

Dalam satu dekade terakhir, produk halal telah menjadi bagian dari bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan. Bukan hanya berdampak pada negara-negara Islam (Islamic countries) yang peduli produk halal, negara-negara “sekuler” dan minoritas muslim pun menjadikan isu halal ini sebagai competitive advantage.

Pengawasan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Pengawasan sertifikasi halal diatur didalam Bab VII pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal juncto Pasal 75 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2014  Tentang  Jaminan  Produk  Halal  yang menyatakan bahwa BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.