Salah satu produk makanan yang dapat berubah status kehalalannya yang pada awalnya halal menjadi makanan haram adalah daging. Daging yang pada awalnya halal akan menjadi haram apabila dalam proses pengolahannya tercampur zat-zat yang haram atau dalam penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam.
Penyembelihan hewan sesuai syariat telah diatur di dalam Ketentuan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, telah dijelaskan terkait beberapa hal terkait penyembelihan hewan yaitu:
a. Standar Hewan Yang Disembelih
1) hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan
2) hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih
3) kondisi hewan harus memnuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
b. Standar Penyembelih
1) Beragama Islam dan sudah akil baligh
2) Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i
3) Memiliki keahlian dalam penyembelihan
c. Standar Alat Penyembelihan
1) alat penyembelihan harus tajam
2) alat yang dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang
d. Standar Proses Penyembelihan
1) penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah
2) penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids)
3) penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat
4) memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sevagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah)
5) memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Dalam hal pemenuhan Fatwa MUI di atas, maka tiap Rumah Potong Hewan dan atau Rumah Potong Unggas seharusnya mulai menata manajemen dan standar halal dalam perusahaannya. Salah satu standar halal yang harus ada dalam RPH/RPU ialah Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang bersertifikat.
Hal tersebut penting dilakukan mengingat juru sembelih adalah posisi yang paling urgent untuk dipahamkan mengenai syariat penyembelihan. Dengan melakukan penyembelihan hewan yang sesuai syariat, tentu akan meningkatkan permintaan jumlah produk halal di pasaran.
Dengan mengetahui pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan bahayanya mengonsumsi makanan yang haram, perlu adanya peran dan kerjasama dari masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah demi mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal sangat penting dilakukan bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan karena untuk memberikan jaminan bahwa penyembelihan dan segala proses yang terkait hal itu sudah sesuai syariat Islam. Karena apabila hewan disembelih tidak sesuai syariat Islam, maka status daging hewan tersebut menjadi haram.
Apabila daging potong tersebut didistribusikan kepada masyarakat maka masyarakat telah mengonsumsi makanan haram. Dalam hal ini diperlukan kesadaran pelaku usaha dan ketegasan dari pemerintah agar sertifikasi halal pada RPH ini benar-benar dapat dilaksanakan.