Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penyelenggara yang diamanahkan oleh UU untuk proses sertifikasi halal memiliki berbagai kebijakan dalam menyongsong kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman tahun 2024 mendatang. Salah satunya yakni dibuatkannya jaluk khusus pengajuan sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil yang disebut sertifikat halal self declare.
Sebelumnya diketahui, menurut data Kemenkop jumlah pelaku Usaha Mikro dan Kecil sekitar 64.1 juta di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut tergolong besar. Artinya perlu upaya yang tidak mudah untuk mencapai target sertifikat halal di 2024. Hal ini yang mungkin menjadi landasan mengapa BPJPH memberlakukan self declare di samping skema sertifikasi halal regular melalui jalur audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dari perspektif yuridisnya skema self declare BPJPH didasarkan pada UU JPH no 33-2014, UU CK No 11-2020, PP No. 39-2021, PMA No.20-2021,Kepkaban No.135-2021 dan No. 33-2022. Selain itu, ada 3 faktor yang mendasar digunakannya mekanisme Self Declare ini. Pertama BPJPH berpedoman pada ISO 17050 tentang Self Declaration of Conformity (SDOC). Jadi makna self declare ialah jaminan kesesuaian yang dinyatakan perorangan atau organisasi atas objek yang diidentifikasi terhadap persyaratan tertentu sesuai deklarasi yang dirujuk, serta memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas kesesuaian deklarasi tersebut.
Dalam proses sertifikasi halal self declare pelaku usaha atau yang membuat pernyataan itu didampingi seorang pendamping proses produk halal (PPH). Pendamping PPH akan melakukan verifikasi pada bahan dan PPH pelaku usaha, sebelum bersama menyetujui deklarasi yang dibuat oleh pelaku usaha. Secara tidak langsung sebenarnya pendamping PPH juga berfungsi sebagai konsultan. Sampai tahapan ini sebenarnya aktivitas yang disebut self declare sudah sesuai dengan definisi standar yang sudah diketahui oleh umum.
Dokumen self declare akan dilanjutkan ke sidang MUI untuk mendapatkan penetapan halalnya yang menjadi landasan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal. Dari proses ini tanggungjawab deklarasi yang telah dibuat, dipindahkan ke MUI dan BPJPH dalam bentuk penetapan dan sertifikat halal. Pertanyaannya, apakah MUI bersedia memberikan fatwa berdasarkan data dari proses self declare ini?. Belum ada batasan waktu pelaksanaan dari mekanisme skema self declare sebagaimana skema sertifikasi halal reguler yaitu 21 hari.